Selasa, 25 Mar 2025

Pemkot Kirim Petugas Hentikan Penggusuran Hutan Lindung

2 minutes reading
29 Apr 2018

Ambon – Menindaklanjuti penggusuran dan pembakaran hutan lindung yang dilaporkan oleh Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon Hasbullah Toisuta beberapa bulan lalu, maka pihak pemkot mengirim petugas untuk hentikan pengrusakan hutan lindung tersebut.

Sekot Ambon AG Latuheru mengaku, pemkot sudah mengirimkan petugas untuk menghentikan proses tersebut, lantaran masyarakat yang melakukan aktivitas itu tidak memiliki ijin apapun.

“Sejak surat aduan Rektor IAIN ke walikota, kita sudah tindaklanjutinya dengan mengirim petugas ke lahan tersebut untuk hentikan penggusuran, karena mereka belum memiliki ijin apapun,” tandas Sekot kepada Siwalima di Baileo Rakyat Belakang Soya, Selasa (3/4).

Sekot juga sesalkan tindakan penggusuran dan pembakaran hutan lindung yang dilakukan oleh masyarakat, sebab tidak mengantongi ijin baik dari pemkot maupun kementerian terkait.

“Jadi harus ada ijin terlebih dahulu, baru bisa lakukan pembangunan, jangan seenaknya melakukan penggusuran atau pembakaran di kawasan hutan lindung,” ujarnya.

Menurutnya, masyarakat harus taat terhadap aturan. Jika terus dilanjutkan kegiatan mereka, maka akan menimbulkan kerusakan lingkungan yang mengakibatkan debit air semakin berkurang.

Tidak mudah satu kegiatan masuk di kawasan hutan lindung apalagi untuk pembangunan, karena prosesnya sangat panjang, sebab butuh ijin bahkan sampai ke pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidu.

“Untuk perluasan lahan IPST saja belum selesai, bahkan prosesnya panjang, apalagi lahan hutan lindung, untuk itu kita harapkan agar nantinya masyarakat punya kesadaran,” pintanya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi III DPRD Kota Ambon berencana akan menindaklanjuti kasus pembakaran dan penggusuran hutan lindung di sekitar kawasan Kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon beberapa bulan lalu yang dilakukan oleh masyarakat.

Ketua Komisi III Yusuf Wally, menjelaskan, komisi menindaklanjuti masalah ini, atas pengaduan Rektor IAIN Hasbullah Toisutta kepada Walikota Ambon Richard Louhenapessy pada, Kamis (22/3) lalu, namun belum juga ditangani pihak pemkot.

“Karena komisi baru dapat informasi ini maka, nantinya akan ditindaklanjuti, mengingat dikawasan tersebut merupakan hutan lindung yang pasti sudah dilarang oleh pemerintah, apalagi dikawasan tersebut terdapat sumber air minum milik masya­ra­kat,” janji Wally kepada wartawan di Baileo Rakyat Belakang Soya, Kamis (29/3)(Sumber : siwalimanews.com)

Link berita sebelumnya : Klik

 

Apa pesan anda :

comments

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *