Ambon – Komisi III DPRD Kota Ambon berencana akan menindaklanjuti kasus pembakaran dan penggusuran hutan lindung di sekitar kawasan Kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon beberapa bulan lalu yang dilakukan oleh masyarakat.
Ketua Komisi III Yusuf Wally, menjelaskan, komisi menindaklanjuti masalah ini, atas pengaduan Rektor IAIN Hasbullah Toisutta kepada Walikota Ambon Richard Louhenapessy pada, Kamis (22/3) lalu, namun belum juga ditangani pihak pemkot.
“Karena komisi baru dapat informasi ini maka, nantinya akan ditindaklanjuti, mengingat dikawasan tersebut merupakan hutan lindung yang pasti sudah dilarang oleh pemerintah, apalagi dikawasan tersebut terdapat sumber air minum milik masyarakat,” janji Wally kepada wartawan di Baileo Rakyat Belakang Soya, Kamis (29/3)
Ia mengaku, masalah ini perlu mendapat perhatian serius dari instansi terkait, pasalnya apabila dibiarkan maka dikhawatirkan debit air akan berkurang.
Untuk itu, nantinya komisi akan menindaklanjutinya setelah melakukan rapat internal komisi, dan hasilnya bisa ditindaklanjuti dengan mengundang pihak-pihak terkait atau melakukan kunjungan lapangan.
“Kita akan upayakan untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar nantinya masalah ini dapat dicari solusinya,” ujar Wally
Ketua Fraksi Keadilan Nasional ini juga mempertanyakan kebijakan penggusuran dan pembakaran lahan hutan lindung, pasalnya apabila dilakukan, maka harus mendapat ijin dari instasi terkait.
“Sebenarnya kalau memang itu hutan lindung, maka harus ada ijin dari instansi terkait bahkan kementerian terkait, untuk itu nantinya komisi akan tanyakan ini saat lakukan koordinasi,” janjinya. (Sumber : siwalimanews.com)