AMBON-DPRD Kota Ambon mengingatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon untuk mempercepat perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di kawasan Toisapu, Kecamatan Leitumur Selatan (Leitisel). Sebab sampah di TPA Toisapu ini sudah tidak mampu menampung sampah yang ada saat ini.
Anggota Komisi III DPRD Kota Ambon, Yusuf Wally kepada wartawan di Ambon, Jumat (6/11/2019) mengatakan, sesuai hasil rapat dengan DLHP Kota Ambon sebelum penetapan APBD 2020, permasalahan daya tampung sampah yang terus bergelut di TPA Toisapu telah menjadi fokus DLHP.
“Saat ini TPA Toisapu semakin kritis, karena menampung sampah berton-ton. Sampah dari seluruh penjuru Kota Ambon. Maka lahan TPA yang hanya berada di Toisapu perlu menjadi perhatian Pemerintah Kota Ambon untuk perluasan areal TPA, agar dapat menampung sampah Kota Ambon,” kata Yusuf.
Politisi PKS ini menilai, sampah di Kota Ambon sangat didominasi oleh adanya kegiatan manusia. Dengan pertumbuhan penduduk yang terus meningkat dengan pola hidup yang semakin konsumtif, dan diikuti dengan meningkatnya produksi sampah. “Di semua daerah, sampah selalu menimbulkan masalah yang rumit untuk dipecahkan. Manusia mempunyai berbagai aktivitas untuk memenuhi kesejahteraan hidupnya dengan memproduksi bahan makanan,” kata Yusuf.
Sehingga lanjut Yusuf Wally, Dinas DLHP Kota Ambon harus mampu mengolah sampah.”Pelayanan pengolahan sampah harus berjalan sesuai dengan ketentuan undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,” ujarnya. (ALFIAN SANUSI)
Sumber : terasmaluku.com