Ambon – Untuk mempercepat proses kepemilikan sertifikat tanah bagi masyarakat di kota ini, maka Ketua Fraksi Keadilan Nasional Yusuf Wally mengusulkan kepada pemkot untuk dapat membuat Program Daerah Agraria (Proda), sekaligus mengalokasikan anggaran dalam APBD.
Proda ini harus dibuat sebab, hingga kini separuh dari total tanah di Kota Ambon belum bersertifikat. Jika hanya mengandalkan Program Nasional Agraria (Prona) yang anggarannya dari pusat, masyarakat harus mengantre panjang.
“Namun, jika Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendapat dukungan dari pemkot, maka kapasitas pembuatan sertifikat tanah dapat ditingkatkan,” usul Wally kepada Siwalima di Ambon, Sabtu (16/12).
Menurutnya, kepemilikan sertifikat tanah merupakan salah satu hal yang urgent dilakukan, karena ini juga demi mendongkrak ekonomi kerakyatan, karena bagi masyarakat yang kurang mampu dapat menggunakan sertifikatnya untuk penambahan modal usaha, sehingga program ini dapat positif bagi pembangunan.
Selain itu, sertifikat tanah juga membuat masyarakat kurang mampu bisa mendapatkan ketenangan dan kepastian hukum terhadap hak atas tanah yang dimilikinya. Karena tanah yang tidak bersertifikat kepemilikannya rentan tumpang tindih. Hal ini bisa menjurus pada sengketa yang acapkali melibatkan perusahaan-perusahaan besar.
“Jika pemkot campur tangan, maka daerah berperan besar dalam menekan jumlah sengketa tanah di Kota Ambon, sebab UUD 1945 telah jelas menegaskan hal ini,” ujarnya.
Ia mengaku optimistis, jika mendapat dukungan dari pemkot, maka ATR/BPN mampu menyelesaikan sertifikat tanah dalam waktu kurang yang tidak terlalu lama. Apalagi, proses pelayanan pertanahan saat ini sudah berbasis teknologi informasi, sehingga, setiap jenis pelayanan punya batas waktu maksimal dalam proses penyelesaiannya.
Pihak ATR/BPN juga telah buat kegiatan yang bertujuan untuk tertib administrasi pertanahan, sehingga diharapkan ada upaya pemkot untuk meningkatkan pajak tanah dan bangunan.
“Harapan DPRD sebenarnya kalau pemerintah sudah mengatur administrasi secara baik, maka pengadaan sertifikat juga akan berjalan dengan baik,” tukasnya.
Jika ATR/BPN dalam membuka ruang seperti ini, maka harus disambut oleh pemkot karena ini berkaitan dengan tertib administrasi pertanahan. Ini juga akan membantu masyarakat seperti dalam proses sertifikat tanah yang bermasalah. Selain itu dapat membantu UMKM di kota ini untuk mendapatkan modal pinjaman dari pihak perbankan.(Sumber : Siwalimanews.com)