Ambon – Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon Yusuf Wally minta agar proses pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Daerah Instalasi Pengelolaan Air limbah (UPTD IPAL) kedepan harus dikelola sepenuhnya oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP).
Pasalnya diketahui, dalam sistem kerja pada UPTD ini, ada dua dinas yang menanganinya yakni Dinas PRKP selaku pihak yang membangun bangunan, sedangkan untuk pengelolaanya kewenangannya ada pada Dinas PUPR.
“UPTD ini kedepan harus dikelola oleh Dinas PRKP, ini harus agar kerja pengelolaannya dapat terintegritas dengan baik,” pinta Wally kepada Siwalima di Baileo Rakyat Belakang Soya, Senin (26/3).
Hal ini penting dilakukan, kata Wally sebab saat komisi melakukan kunjungan kerja di Kota Bekasi pada Selasa (20/3) lalu, diketahui bahwa ipal ini hanya dikelola oleh satu instansi selain itu juga, dari kunjungan tersebut komisi dapat banyak referensi positif yang didapat soal ini.
“Mereka disana terapkan Ipal berjalan maksimal karena dikelola melalui satu instansi teknis dan kita di Ambon dikerjakan oleh dua instansi, untuk itu, nanti komisi akan sampaikan masukan ini ke pemkot melalui pimpinan DPRD, agar kedepan dapat dioptimalkan,” janjinya. (Sumber : siwalimanews.com)