Jumat, 13 Des 2024

Salah Verifikasi Penerima Bansos Covid-19, Anggota DPRD Ambon Minta Dinsos Perbarui Data

2 minutes reading
22 Apr 2020

AMBON-Data penerima Bansos warga miskin baru dampak covid-19 di Kota Ambon perlu diverifikasi ulang. Hal itu disampaikan, anggota DPRD Kota Ambon dari Fraksi PKS, Yusuf Wally, Rabu (22/4/2020).

Wally mengingatkan kesalahan dalam verifikasi data akan menyebabkan bantuan pemerintah tidak tepat sasaran. Olehnya itu, dia meminta Dinas Sosial (Dinsos) Kota Ambon untuk memverifikasi data ulang melalui Rukun Tetangga. “Data yang dimasukan RT ke Desa kelurahan perlu di verifikasi karena data yang masuk masih ada yang tidak sesuai dengan petunjuk penerima,” ungkapnya.

Menurutnya, sesuai petunjuk pelaksanaannya, bantuan tersebut menyasar keluarga berbasis Kepala Keluarga (KK), bukan per orang.”Dalam satu kepala keluarga ada dua orang yang terima padahal ditujukan untuk kepala keluarga bukan per orang, atau ada penerima PKH masuk dalam data penerima bansos, berarti dobel pendapatan,” urainya.

Dikatakannya, penerima bantuan sosial masyarakat miskin baru adalah yang non formal. Mereka yang wajib peroleh adalah Pekerja Harian Lepas (PHL) seperti buruh pelabuhan, buruh bangunan, tukang ojek, tukang becak, sopir angkot atau kondektur, dan lainnya yang terdampak covid-19.

Anggota DPRD Kota Ambon dua periode tersebut mendesak Dinas Sosial Kota Ambon agar meminta kepada RT, Desa dan Kelurahan untuk reverifikasi data agar benar dan tepat sasaran.  “Misalnya di daerah Pandan Kasturi perlu diverifikasi kembali agar tidak terjadi keributan di masyarakat, dampaknya masyarakat yang ribut, jadi dinas sosial kota Ambon perlu meminta RT dan desa kelurahan verifikasi data kembali,” imbaunya.

Wally membeberkan, telah terjadi keributan saat pembagian Bansos di salah satu lokasi di kecamatan Sirimau.  “Masih ada warga yang harus menerima namun tidak mendapatkannya, sedangkan warga penerima PKH pun mendapatkan Bansos ini. Ini tidak tepat sasaran dalam proses pembagian bansos,” endusnya.

Selain itu, Wally juga berharap kepada masyarakat yang merasa berhak mendapatkan bansos sesuai aturan, tetapi belum mendapat bansos agar melapor kepada Ketua Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) masing-masing. “Harapannya mereka melapor supaya bisa dapat bansos pada pembagian berikutnya,” tutupnya. (ADI)

Liputan Media : terasmaluku.com

Apa pesan anda :

comments