Sabtu, 02 Nov 2024

Pemkot Harus Miliki Laboratorium Pengujian Kualitas Air

2 minutes reading
16 Des 2017

Ambon – Pembangunan di Kota Ambon dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Akibat dari pembangunan ini, hal yang tak dapat dihindari adalah mengakibatkan sumber-sumber air di kota ini akan menipis, bahkan kualitasnya juga bisa terganggu.

Untuk itu, perlu ada langkah ino­vatif dari Pemkot Ambon untuk me­ngatasi masalah air bersih, salah satu­nya dengan membentuk Unit Pe­laksana Teknis Dinas (UPTD) be­rupa  laboratorium pengujian kuali­tas air.

“Setelah ditetapkannya Perda tentang Pengawasan dan Kualitas Air, maka pemkot harus miliki laboratorium pengujian kualitas air. Mengingat laboratorium ini hanya ada pada pemprov Maluku,” pinta anggota Komisi II DPRD Kota Ambon, Yusuf Wally kepada Siwalima di Baileo Rakyat Belakang Soya, Kamis (14/12).

Untuk itu kata dia, dengan adanya perda ini, maka keinginan DPRD kedepan yakni pemkot harus dapat membangun laoboratorium tersen­diri. Pasalnya air bersih telah menjadi masalah yang sangat subtansial di masyarakat mengingat, air meru­pa­kan kebutuhan sehari-hari, sehing­ga penting untuk membentuk UPTD ini.

Jika, pemkot miliki laboratorium tersendiri, maka dengan sendirinya pemkot dapat lebih intens mela­kukan pengujian kualitas air terha­dap masarakat secara tersendiri, dan ini penting mengingat konisi Kota Ambon sangat mendukung untuk memiliki laboratorium.

“Selain diperlukan laboratorium tersendiri, pemkot juga perlu melakukan langkah-langkah untuk melakukan uji kelayakan air pada depot-depot air isi ulang, agar lisensi depot tersebut tidak diragukan oleh masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, menurut Wally, pemkot juga perlu minta para pemilik depot air isi ulang untuk wajib memasukan kewajiban pajak ke pemkot. Dengan adanya Perda tentang Pengawasan dan Kualitas Air ini menjadi sebuah payung hukum yang baik dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan air bersih.

“Dalam perda ini ada tertuang sanksi yang akan diberikan kepada setiap pengelola air berish yang kulitasnya jelek, sehingga kedepan diharapkan perda ini dapat dimaksimalkan agar pengelolaan air bersih di kota ini bisa dikelolala dengan baik, mengingat masalah air menjadi masalah kebutuhan yang sangat urgen,” katanya (Sumber : siwalimanews.com)

 

Apa pesan anda :

comments

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *