Selasa, 25 Mar 2025

Pemkot Didesak Tertibkan Perumahan Kumuh di Pasar Apung

3 minutes reading
29 Apr 2018

Ambon – Ditengah pemerintah pusat sementara berapi-api untuk memberantas pemukiman kumuh di seluruh Indonesia, ternyata Pemkot Ambon terkesan membiarkan pemukiman kumuh ini tumbuh bagikan jamur disaat selesai hujan.

Untuk itu Komisi III DPRD Kota Ambon mendesak pemkot dalam hal ini Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Perkotaan (PRKP) untuk segera membersihkan perumahan kumuh yang didirikan para pedagang di lokasi pembangunan pasar apung di kawasan Mardika.

Pasalnya, diketahui hingga sekarang pemukiman para pedagang masih ada dan belum ditertibkan sebagaimana yang dijanjikan Kadis PRKP Kota Ambon Brury Nanulaita di media massa.

“Kita harap Dinas PRKP dapat menertibkan para pedagang yang mendirikan perumahan kumuh di pasar apung,” desak Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Yusuf Wally kepada Siwalima di Baileo Rakyat Belakang Soya, Selasa (27/3).

Menurutnya, untuk menertibkan para pedagang, pemkot melalui Sekkot Ambon AG Latuheru pernah mengirimkan surat peringatan kepada para pedagang di pasar apung ini, namun hingga sekarang belum ditindaklanjuti, bahkan perumahan ini tumbuh bagaikan jamur.

“Itu pernah ditindaklanjuti, namun belum ada tindakan hingga sekarang, saya harap jangan seperti itu, seharunya pemkot mengambil tindakan serius dan tegas jangan biarkan begitu saja,” tandasnya.

Dijelaskan, penertiban ini penting dan harus dilakukan, jika tidak, maka keberadaan perumahan kumuh ini akan memperjelek wajah Kota Ambon.

Sebelumnya diberitakan, perumahan kumuh baru yang dibangun untuk tempat tinggal para pedagang diatas lantai dasar pasar apung Mardika kini mulai terlihat berdiri dimana-mana pada kawasan itu.

Bahkan diperkirahkan bangunan rumah yang dibangun pedagang ini sudah berlangsung cukup lama dan lolos dari pantauan pemkot. Untuk itu Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Perkotaan (PRKP) pastikan dalam waktu dekat akan membersihkan perumahan para pedagang di lokasi tersebut.

“Kita sudah cek di lapangan dan memang benar adanya, jadi akan kita koordinasikan ke pimpinan untuk segera ditertibkan,” janji Kadis PRKP Kota Ambon Brury Nanulaita kepada Siwalima di ruang kerjanya, Senin (19/2).

Ia mengaku, jika bangunan yang sudah ada ini dibiarkan, maka lama kelamaan areal pasar apung ini akan penuh dengan bangunan liar yang dijadikan sebagai tempat tinggal para pedagang.

“Pasti segera kita tindak lanjuti karena bangunan itu memang awal peruntukan untuk pasar apung representarif bukan diberikan kepada pedagang membangun tempat tinggal,” tegasnya.

Dikatakan, bangunan pasar apung itu sendiri memang baru diselesaikan lantai dasarnya saja diatas permukaan laut, namun ketika akan dilanjutkan pemerintah pusat meminta agar pasar harus dibangun di daratan. “Jadi proses penataan pedagang pasar, pemkot berencana bangun bangunan pasar baru didekat Gedung Putih Pasar Mardika untuk menampung semua padangang. Kita juga tidak diperkenankan pedagang atau siapapun bangun rumah diatas lantai pasar apung,” jelasnya.

Olehnya itu, untuk mengatasi masalah tersebut kata Nanulaita, maka pihaknya akan mengkooor­dinasikan juga dengan tim pener­-tiban untuk diambil tindakan selanjutnya. “Kami tegaskan tidak dibenarkan ada bangunan rumah diatas pasar apung sebab itu ilegal,” tutupnya. (Sumber : siwalimanews.com)

 

Apa pesan anda :

comments

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *