Ambon – Komisi III DPRD Kota Ambon mengecam lemahnya pengawasan Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (LHP) terhadap pelayanan mobil sampah tidak sesuai dengan aturan pelayanan.
Pasalnya, pelayanan mobil sampah dimulai sejak pukul 01.00-05.00 WIB, dan bukannya saat aktivitas kerja dan aktivitas masyarakat pada pagi hingga siang hari. Hal ini saja sudah menayalahi aturan.
Karena itu, komisi mendesak, Dinas LHP sikapi secara serius dan meningkatkan pengawasan agar pelayanan mobil sampah tepat waktu.
“Kita minta Dinas LHP meningkatkan pengawasan soal pelayanan mobil sampah di Kota Ambon,” jelas Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Yusuf Wally kepada Siwalima di Baileo Rakyat Belakang Soya, Rabu (10/10)
Dikatakan, masalah sampah telah menjadi perhatian serius di Kota Ambon. Hal ini ditandai dengan banyaknya keluhan masyarakat, untuk itu harus mendapat perhatian dari Dinas LHP. Bukan malah menyalahkan masyarakat, semestinya dinas harus kerja efesien.
“Pengawasan secara serius harus dijalankan oleh dinas, terutama untuk waktu-waktu pelayanan mobil sampah ke tempat pembuangan sampah, agar tidak terjadi penumpukan sampah sehingga meresahkan masyarakat,” tutur Wally
Ia mengaku, hal ini akan menjadi perhatian komisi untuk melakukan koordinasi dengan Dinas LHP, membicarakan soal masalah sampah di Kota Ambon.
“Kota Ambon harus bersih dari sampah, sebagaimana dalam program pemerintah Kota Ambon yakni, Ambon bersih di siang hari dan terang di malam. Perwujudan ini harus berjalan baik,” ujarnya. (Sumber : siwalimanews.com)