AMBON – Permasalah lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan Instalasi Pengolahan Sampah Terpadu (IPST) Kota Ambon di Dusun Toisapu, Negeri Hutumri, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon hingga kini belum ada titik temu antara ahli waris dan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Beberapa waktu lalu ahli waris lahan Toisapu telah menutup lahan tersebut karena belum ada titik temu antara ahli waris dengan Pemkot Ambon.
Terkait dengan persoalan tersebut harus ada komunikasi lanjutan antara pemerintah dan pemilik lahan atau ahli waris. “Masalah IPST di Toisapu ini harus ada komunikasi antara pemilik lahan dengan pemerintah,” kata anggota DPRD Kota Ambon, Yusuf Wally kepada wartawan di Ambon, Senin (19/10/2020).
Yusuf juga mengungkapkan, Pemkot Ambon harus secepatnya mengundang pemilik lahan atau ahli waris untuk duduk bersama mencari solusi agar lahan tersebut tidak ditutup.
Karena menurut dia, jika lahan ini adalah hutan lindung, maka perlu penjelasan dari pemerintah kota kepada masyarakat. Selain itu, perlu informasi yang sama dari dinas Kehutanan Provinsi Maluku.
“Pemkot perlu menyampaikan informasi terakhir terkait konsultasi kepada kementerian. Jika lahan IPST adalah daerah hutan lindung, maka solusi terbaik perlu dilakukan oleh pemerintah kota, jangan sampai dilakukan penutupan lahan oleh masyarakat kembali,” ujar Yusuf. (ALFIAN SANUSI)
Liputan media : terasmaluku.com