Sabtu, 07 Sep 2024

Komisi III Nilai, Pemkot Terkesan Biarkan Kemacetan Terjadi

3 minutes reading
02 Nov 2018

Ambon – Komisi III DPRD Kota Ambon menilai pemkot terkesan membiarkan kema­cetan terus terjadi di kota ini. Pasalnya  pemberian Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan Dinas PUPR seenaknya saja tanpa memikirkan imbas dari ijin yang mereka keluarkan bagi kota ini yaitu macet dimana-mana, sebab banyak IMB yang diterbitkan kepada pengusaha untuk membangun usahanya tanpa memiliki lahan parkir.

“Kita merasa kebijakan pemkot terbit­kan IMB kepada pengusaha seenaknya saja tanpa melihat apakah tempat usaha yang dibangun miliki lahan parkir atau tidak. Itu sama saja pemkot biarkan kemacetan terjadi,” tandas Ketua Komisi III DPRD Yusuf Wally kepada Siwalima di Baileo Rakyat Belakang Soya, Rabu (9/5).

Oleh sebab itu, Wally minta kepada Dinas PUPR untuk melakukan evaluasi terkait penerbitan IMB bagi seluruh bangunan yang tidak miliki lahan parkir jika tidak, maka kondisi kota ini tak akan lagi biasa terhindar dari kemacetan.

“Ini perlu ada peninjauan kembali terkait dengan IMB yang dikeluarkan, bagi salah satu bangunan milik peng­usaha di kawasan Jalan AM Sangadji tersebut, sebab daerah itu juga rawan macet,” pintanya.

Ditegaskan, setiap bangunan usaha apapun tanpa terkecuali yang terletak di depan jalan umum terutama pada jalan-jalan protokol wajib hukumnya harus miliki lahan parkir bagi kendaraan. Hal ini bertujuan agar kota ini bisa ditata dengan baik dan terhindar dari kemacetan.

Dinas PUPR seharusnya melakukan pe­ngkajian yang matang sebelum me­nerbitkan IMB bagi masyarakat. Jangan hanya melihat karena itu kolega pemkot atau para pejabat di lingkup pemkot dan sebagainya lalu seenaknya keluarkan IMB begitu saja tanpa melalui kajian.

“Ini harus di kaji sebelumnya oleh pemkot, jangan asal berikan ijin begitu saja. Selain itu petugas PUPR juga harus turun lakukan pengawasan sebelum terbitkan IMB,” cetusnya.

Wally berjanji, dalam waktu dekat ini komisi akan melakukan koordinasi dengan Dinas PUPR sebagai mitra untuk evaluasi terkait bangunan usaha yang tak miliki lahan parkir, agar bisa segara buat lahan parkir untuk minimalisir kemacetan di kota ini. “Kita selalu berkeinginan agar  transportasi di kota ini lancar, bukan malah buat kemacetan,” cetusnya.

Sebelumnya diberitakan, Dinas PUPR Kota Ambon dalam mengeluarkan Ijin Mendirikan Bangunan ternyata bersifat pilih kasih, itu terbukti dimana bagi pemilik usaha yang bukan koleganya pemkot diwajibkan ikut aturan, namun yang bukan kolega dibiarkan tabrak aturan.

Aturan yang diterapkan pemkot ada­lah setiap bangunan usaha yang berada di jalan protokoler baik itu toko, swala­yan, hotel dan sebagainya harus wajib menyediakan lahan parkir jika tidak, maka IMB tak akan dikeluarkan.

Namun sayangnya pembangunan salah satu toko yang terletak di Jalan AM Sagadji ternyata diberikan IMB dengan gam­pangnya, padahal tempat usaha ini tak miliki lahan parkir atau garasi. Padahal lokasi ini merupakan kawasan yang rawan macet akibat parkiran kendaraan yang cukup padat di area ini. (Sumber : siwalimanews.com)

Apa pesan anda :

comments

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *