Selasa, 25 Mar 2025

Komisi III Minta Pemkot Tutup Resto Planet Wainitu

2 minutes reading
02 Nov 2018

Ambon – Komisi III DPRD Kota Ambon meminta Pemkot Ambon untuk segera me­nutup resto Planet 2000 Wainitu.

Berdasarkan hasil kun­jungan lapangan Komisi III DPRD Kota Ambon, Rabu (25/7) lalu bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (LHP) Kota Ambon, Lusia Izaack dan warga Wainitu, dite­mukan resto Planet 2000 Wainitu tidak memiliki izin pembuangan limbah dan juga tidak punya izin parkir.

Permintaan penutupan resto Planet 2000 Wainitu oleh Komisi III DPRD Kota Ambon ditujukan lang­sung kepada Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, terta­nggal 31 Juli 2018.

Surat Nomor 172.5/221/DPRD bersifat segera itu, ditembuskan juga kepada Kepala Dinas LHP Kota Ambon, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Ambon dan Ketua RT.002/RW04 Kelurahan Wainitu Kota Ambon.

Dalam salinan surat pemberita­huan permintaan penutupan yang diterima Siwalima, Selasa (31/7) menyebutkan, Walikota Ambon untuk menindaklanjuti hasil temuan Komisi III diantaranya, satu, untuk segera menindaklanjuti temuan Komisi III bahwa isi dokumen lingkungan Restro Planet 2000 tidak sesuai dengan fakta di lapangan atau dokumken lingkungan tidak terdapat izin pembuangan limbah  dan tidak terdapat izin parkir.

Kedua, segera menghentikan se­men­tara segala aktivitas Restro Planet 2000 sambil menunggu pihak restro melengkapi dokumen perizi­nan pem­buangan limbah dan izin perpakiran.

Ketiga, segera memberikan sanksi tegas kepada pihak Restro Planet 2000 Wainitu karena telah melakukan pencemaran lingkungan sehingga dapat menggangu keamanan dan kenyamanan warga di sekitar hingga warga melakukan aksi tuntutan ke DPRD Kota Ambon.

“Kita berharap surat pemberita­huan ini dapat menjadi perhatian, untuk ditindaklanjuti,” kata Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Yusuf Wally.

Sementara Kadis LHP Kota Ambon, Lusia Izaack saat dikonfirmasi soal surat pemberitahuan ini enggan mengangkat teleponnya. Pesan yang dikirimpun tak dibalas.

Sebelumnya warga RT 002/RT04 kawasan Wainitu mendatangi DPRD Kota Ambon, pada Rabu (25/7), meng­adukan tempat usaha milik Ceng Hong itu, yang keberadaannya sangat mere­sahkan warga sekitar, lantaran tiap hari muncul bau yang menyengat. (Sumber : siwalimanews.com)

Apa pesan anda :

comments

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *