Ambon – Komisi III DPRD Kota Ambon kembali mendesak Pemkot Ambon untuk mempercepat pembangunan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) pada Rumah Potong Hewan (REPH) yang baru dibangun di Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon.
Pasalnya, sesuai janji pemkot melalui sekot bahwa Kolam Ipalnya sementara dalam tahapan pembangunan. Jika Ipalnya selesai, maka RPH ini harus secepatnya difungsikan sebagaimana mestinya.
“Kita harap Dinas Pertanian secepatnya selesaikan IPALnya agar RPH ini difungsikan,” Desak Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon Yusuf Wally kepada wartawan di Baileo Rakyat Belakang Soya, Jumat (26/10).
Menurutnya, Dinas Pertanian telah mendapatkan anggaran yang cukup untuk merampungkan pembangunan RPH ini yang telah dikerjakan sejak tahun 2014 lalu. Alokasi dana tambahan lewat DAK di tahun ini sebesar Rp 2,6 milyar juga telah dicairkan.
Namun sayangnya berdasarkan koordinasi dengan Dinas Pertanian, RPH ini baru bisa difungsikan pada triwulan I di tahun 2019 nanti.
“Alasan belum difungsikan itu karena IPALnya belum dibangun, padahal semestinya harus dikerjakan di tahun ini. Kita harap pemkot serius menyikapinya,” ujarnya
Wally mengaku, jika IPAL tak juga dikerjakan dan selesai di triwulan I tahun 2019 maka, lomisi akan melakukan koordinasi dengan pimpinan DPRD untuk bisa merekomendasikan kepada walikota untuk melakukan evaluasi terhadap sang kadis, bila perlu diganti.
Untuk itu, jika janji ini tidak lagi ditepati, maka komisi nilai pemkot tidak serius. Padahal pembangunan RPH ini penting, karena merupakan salah satu penyumbang PAD bagi kota ini, selain itu juga salah satu solusi untuk memindahkan RPH Mardika yang kini sudah tidak layak lagi. (Sumber : siwalimanews.com)