Ambon – Untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait dengan dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT Jakarta Baru di Desa Passo yang diperuntukan bagi kegiatan reklamasi pantai, maka Komisi III berencana akan mengundang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ambon untuk membahas hal ini.
“Kita berencana dalam waktu dekat akan undang Dinas PUPR untuk biacarakan masalah reklamasi pantai di kawasan teluk, salah satunya di Desa Passo,” ungkap Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon Yusuf Wally kepada wartawan di Baileo Rakyat Belakang Soya, Rabu (4/4).
Menurutnya, kegiatan reklamasi pantai di Desa Passo harus dievaluasi, pasalnya kegiatan yang dilakukan ini, ditakutkan tidak mengantongi ijin apapun, mengingat daerah tersebut merupakan kawasan tanaman mangrove yang dilindungi negara.
Bukan hanya masalah pembangunan reklamasi pantai di Desa Passo, namun juga ada beberapa pembangunan yang dilakukan dikawasan mangrove yang diduga merusak ekosistim lalut seperti lokasi rumah makan 88 yang terletak di Desa Poka dan beberapa tempat lain-nya di kawasan teluk, semuanya perlu dievaluasi ulang kembali oleh dinas terkait.
“Itu rumah makan 88 mereka bangun sepanjang 30 meter ke lepas pantai, sehingga nanti bisa merusak ekosistem mangrove, untuk itu nantinya kita akan undang pihak-pihak terkait dan SKPD dalam hal ini Dinas PUPR untuk tanyakan hal ini juga,” janjinya.
Dijelaskan, nantinya dalam undangan tersebut komisi akan mempertanyakan kepada pihak PUPR aturan dari mana sehingga diharuskan pembangunan suatu usaha dilakukan di kawasan mangrove. Pasalnya hutan mangrove ini perlu dijaga dan dilindingi oleh negara.
“Kita juga akan tanyakan kenapa sampai dibangun dan tidak ada tanda larangan berdsasarkan pantauan Komisi III, sehingga ini perlu dievaluasi, karena tugas kita di DPRD untuk mengawasi itu,” tukasnya.
Ditempat yang sama anggota Komisi III DPRD, Lucky Nikijuluw menambahkan, kegiatan reklamasi pantai di Desa Passo diduga dilakukan diluar aturan.
“Dalam waktu dekat kita akan kunjungi lokasi reklamasi di Passo, kuat dugaan dilakukan tanpa melalui aturan, kita tidak mau para pengusaha lakukan kegiatan seenaknya tanpa melalui regulasi,” tegasnya.
Pada kesmepatan itu, Nikijuluw juga minta agar pihak PUPR punya perhatian untuk melakukan pengawasan terhadap sejumlah kegiatan pembangunan dibibir pantai terutama di kawasan hutan mangrove, karena akan merusak ekosistem laut. (Sumber : siwalimanews.com)