Ambon – Pelaksanaan dan penerapan Perda tentang Perkabungan dan Pengabuan Jenazah (P2J) dirasakan belumlah maksimal. Pasalnya sejak diberlakukan tahun 2015, hingga saat ini belum ada besaran tarif yang di berlakukan untuk meningkatkan PAD.
Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon Yusuf Wally kepada wartawan di Baileo Rakyat Belakang Soya, Kamis (22/2) menjelaskan, sesuai dengan Perda P2J tersebut disebutkan, harus ada penyetoran ke kas daerah itu dimana untuk makam orang dewasa harus membayar pajaknya Rp.100 ribu/tahun, namun sejauh ini belum berjalan optimal.
Untuk itu diharapkan agar nantinya, pemkot melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) punya perhatian untuk melihat hal ini.
“Kalau ada TPU baru yang dibangun oleh pemkot harapan kami adalah harus betul-betul diatur dengan baik, sehingga perda ini dapat berjalan dengan baik. Selain itu, berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas PRKP nantinya juga, dalam pengelolaan TPU, akan dibuat model kawasan TPU yang modern
“Jadi ada usulan dari Dinas PRKP itu kedepan TPU di Kota Ambon akan dibuat lebih modern, dan terlihat seperti taman bukan kompleks kuburan,” tandasnya.(Sumber : siwalimanews.com)