Ambon – DPRD Kota Ambon dalam hal ini Komisi III memastikan di masa sidang tahun ini akan membuat satu Rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif tentang Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).
Pasalnya Kota Ambon sampai saat ini belum memiliki perda tersebut, padahal sangat dibutuhkan, selain untuk meningkatkan PAD, juga mengatur tentang pengawasan limbah secara baik.
“Kita dalam masa sidang I atau II tahun ini punya inisiatif buat satu Ranperda tentang IPAL,” ungkap Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon Yusuf Wally kepada Siwalima di Baileo Rakyat Belakang Soya, Rabu (11/4).
Kendati demikan menurutnya, penggodokan ranperda tersebut, tergantung dari Badan Pembuat Perda (BPP) di DPRD Kota Ambon. Perda harus ada agar dapat menghindari terjadinya pencemaran dan tidak merusak lingkungan selain itu juga dapat meningkatkan PAD.
Sebelumnya diberitakan, untuk mempelajari regulasi tentang Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) agar berkualitas serta ingin mencarikan referensi untuk pembuatan perda dimaksud, maka Komisi III DPRD Kota Ambon bersama Dinas PUPR melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi di Provinsi Jawa Barat.
Rombongan Komisi III dan Dinas PUPR ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Ambon Rustam Latupono tersebut langsung diterima oleh Kadis Disperkimtan Kota Bekasi Dadang Ginanjar didampingi Kepala UPTD Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik (IPALD) Andre di ruang rapat Pemkot Bekasi, Selasa (20/3). (Sumber : siwalimanews.com)