AMBON-Komisi III DPRD Kota Ambon meninjau lokasi pembangunan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Air Besar (Arbes) Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Kamis (2/8/2018). Dalam kunjungan tersebut, para wakil rakyat meminta agar Peraturan Walikota (Perwali) secepatnya dikeluarkan agar TPU Arbes bisa segera difungsikan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon Yusuf Wally mengatakan, berdasarkan hasil peninjauan lapangan yang menjadi kebutuhan mendasar itu bukan pembangunan talud, melainkan perluasan lahan TPU Arbes. Luas lahan tersebut itu 4 hektar. “Harus ada perluasan sebelum TPU tersebut difungsikan, karena ini yang menjadi kebutuhan saat ini,” kata Yusuf di lokasi TPU.
Politisi PKS Kota Ambon ini minta Walikota Ambon Richard Louhenapessy secepatnya mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) tentang tata cara pemakaman agar TPU bisa segera difungsikan. “Kalau bisa Perwali dipercepat, sehingga pengaturan tentang proses pemakaman bisa dipercepat dan TPU bisa langsung difungsikan,” ujarnya.
Yusuf menambahkan, dalam Perwali tersebut akan mengatur pemakaman dalam bentuk moderen, tidak lagi masyarakat yang mengatur lahan kuburan. “Pemakaman di TPU Arbes nanti model moderen, tidak lagi masyarakat ikut suka untuk bangun kuburan mereka,” katanya.(IAN)
Sumber : terasmaluku.com