Sabtu, 07 Sep 2024

Dishub Tebang Pilih Tertibkan Parkiran

2 minutes reading
02 Nov 2018

Ambon – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon tebang pilih melakukan penertiban perpakiran di Kota Ambon. Bagimana tidak, penertiban yang dilakukan selama ini di beberapa ruas jalan di Kota Ambon, hanya dilakukan untuk kalangan masyarakat, sementara untuk pemerintah terkesan dibiarkan.

Hal ini nampak terjadi di kawasan Jalan A.Y Patty depan pos pemadam kebakaran sampai disamping Kantor Pengadilan Negeri Ambon. Terlihat beberapa kenda­raan berplat merah seenaknya mema­kirkan kendaraan mereka. Bahkan dilakukan hingga berjejeran berbadan dua. Padahal sesuai aturan dilarang sendiri oleh pemerintah.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon Yusuf Wally mendesak, Dishub untuk tidak tebang pilih dalam melakukan penertiban.

“Kita mendesak agar Dishub segera tertibkan. Jangan ada tebang pilih,” tandas Wally kepada Siwalimadi Baileo Rakyat Belakang Soya, Rabu (19/9)

Menurutnya, penertiban terhadap kendaraan yang melakukan perpakiran tidak sesuai peruntukannya atau melawan regulasi, harus ditindak tegas, bukan hanya dilakukan untuk masyarakat, namun juga kepada kendaraan peme­rintah kota sendiri, hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah terha­dap aturan yang dibuatkan. “Kalau Pemkot tidak melakukan penindakan, sama halnya dengan dinas melawan aturan mereka sendiri. Untuk itu saya harap dinas segera menyikapinya,” harapnya.

Seharusnya menurut Wally, selaku aparat pemerintah harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, agar tidak terkesan hukum seperti tajam ke bawah, tumpul keatas.

Wally  berjanji,  hal ini akan menjadi perhatiannya untuk disampaikan ke komisi, dan komisi mengagendakan agar dilakukan pemanggilan terhadap Dishub.

“Kita sebenarnya akan melaku­kan pe­manggilan terhadap Kadis­hub beberapa waktu lalu. Namun masih terkendala rencana pemba­hasan KUA-PPAS sehi­ngga, masih belum ditindaklanjuti, olehnya itu kita akan panggil mereka dalam waktu dekat ini,” janjinya. (Sumber : siwalimanews.com)

Apa pesan anda :

comments

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *