Sabtu, 07 Sep 2024

Dishub Dinilai tak Serius Buat Aturan

3 minutes reading
02 Nov 2018

Ambon – Dinas Perhubungan Kota Ambon dinilai tak serius untuk mengawal seluruh aturan yang dibuatnya, sebab setiap aturan yang dikeluarkannya sering diabaikan, con­tohnya, aturan tentang larangan bongkar muat di jam-jam sibuk, kemudian yang terbaru adalah waktu aktivitas mobil truk.

Dua aturan yang dikeluarkan Dishub ini, sampai sekarang tak pernah ada pengawasannya, sebab aktivitas bongkar muat barang diwaktu sibuk tetap dibiar­kan oleh pihak Dishub begitupun aturan waktu aktivitas truk.

“Ynag paling nyata dua aturan ini, Dishub hanya keluarkan tapi tidak awasi, padahal dua hal ini yang sering membuat kemacetan di hampir semua jalur jalan di kota ini,” ungkap Rini mahasiswa pada salah satu perguruan tinggi di Ambon, kepada Siwalima, Sabtu (13/10).

Menurutnya, semua aturan yang dike­luarkan Dishub terkesan memperhatikan masyarakat, namun kenyataanya di lapangan menguntungkan pengusaha, untuk sebagai masyarakat dirinya minta untuk Dishub harus tegakan aturan yang dibuatnya.

“Yang paling disesali adalah aktivitas bongkar muat tepat didepan lampu merah pertigaan Masjid Al-Fatah petugas Dishub ada disitu dan juga Lantas, namun dibiar­kan padahal sesuai aturan dikawasan lampu merah tak boleh ada aktivitas itu, ini yang sangat disayangkan,” cetusnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi III DPRD Kota Ambon minta kepada Dinas Perhubungan agar memperketat penga­wa­san terhadap aturan tentang jam operasi bagi angkutan bermuatan berat seperti truk kontainer dan truk lainnya.

“Kita minta Dishub konsisten lakukan pengawasan di lapangan soal penerapan jam operasi angkutan berat,” pinta Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon Yusuf Wally kepada Siwalima di Baileo Rakyat Belakang Soya, Rabu (18/7).

Dikatakan, langkah pengawasan se­cara intensif perlu dilakukan, pasalnya masih banyak ditemukan dilapangan banyak truk yang masih beroperasi, hal inilah yang mengakibatkan kemacetan di Kota Ambon.

“Selama ini pasti masih ada saja kendaraan berat yang  beroperasi bongkar muat di jalan, untuk itu langkah serius harus diambil dengan penindakan apabila ditemukan, ada angkutan berat yang langgar aturan ini,” ujarnya

Menurutnya, hal ini perlu diingatkan kepada Dishub, sebab aturan yang mereka keluarkan juga terkait larangan bongkar muat dijam-jam sibuk, tak pernah diawasi sehingga sampai sekarang banyak kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan itu.

Wally mengaku, masih banyak masalah yang ada dalam Dishub, untuk itu komisi bakal mengundang Dishub dalam waktu dekat untuk membicarakan hal-hal ini termasuk dengan aturan tentang jam operasi kendaraan angkutan bermuatan berat. “Sebenarnya, masih banyak masalah yang ada pada Dishub, jadi nanti kita akan undang untuk bicarakan soal masalah ini, termasuk rekayasa lalu lintas, dan lainnya,” janjinya.

Sebelumnya diberitakan, Dinas Perhubungan Kota Ambon telah menetapkan jam operasi khusus bagi angkutan bermuatan berat seperti truk kontainer dan truk lainnya.

Plt Kadis Perhungan Kota Ambon, Robby Sapulette menjelaskan, jam beroperasi angkutan berat tersebut diatur mulai dari pukul 21.00 WIT-05.00 WIT dan ini berlaku untuk seluruh angkutan berat di kota ini.

“Kita sudah lakukan sosialisasi sejak beberapa hari yang lalu, soslisasi akan berakhir sampai 15 Juli, setelah itu pada 16 Juli  kita sudah berlakukan aturan terse­but,” jelas Sapulette kepada Siwalima di Balai Kota, Jumat (13/7). (Sumber : siwalimanews.com)

Apa pesan anda :

comments

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *