Sabtu, 07 Sep 2024

Dishub Ambon Harus Tindak Mobil Dinas Yang Parkir Sembarangan

2 minutes reading
26 Sep 2018

AMBON-Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon Yusuf Wally meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon menindak tegas mobil dinas berplat merah yang parkir sembarangan di sepanjang kawasan AY. Patty Ambon. Menurut Yusuf kawasan tersebut dilarang oleh Pemerintah Kota Ambon untuk parkirm kendaraan plat merah. Namun nyatanya banyak mobil plat merah Kota Ambon yang parkir di jalan itu.

“Kalau mobil dinas tersebut melanggar harus ditindak, kalau perlu digembok atau dikasih kempes harus dilakukan, tidak boleh bedakan antara mobil dinas atau mobil masyarakat,” kata Yusuf kepada wartawan di Balai Rakyat Kota Ambon, Rabu (26/9/2018).

Yusuf minta agar Dishub Kota Ambon harus bisa menyelesaikan persoalan parkir yang dilakukan oleh mobil dinas di sembarang tempat, sehingga parkiran tersebut diperuntukan untuk umum bukan secara khusus.”Harapan kita Dinas Perhubungan bisa melakukan tugas itu, sehingga tempat parkiran tersebut untuk umum bukan khusus untuk orang tertentu,” kata Yusuf.

Anggota Fraksi PKS ini menambahkan, jika hal tersebut masih terus dilakukan, Dishub Kota Ambon harus memberikan surat teguran terhadap dinas bersangkutan mengetahui Walikota atau Sekertaris Kota Ambon agar bisa disebarkan ke seluruh dinas di lingkup Pemerintah Kota Ambon.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Dishub Kota Ambon berjanji akan melakukan penindakan terhadap mobil dinas yang parkir sembarangan di sepanjang Jalan AY Party Ambon.  Namun, pantauan Terasmaluku.com hingga Rabu (26/9/2018) petang mobil dinas berplat merah masih terparkir di kawasan tersebut. (IAN)

Sumber : terasmaluku.com

Apa pesan anda :

comments