Sabtu, 07 Sep 2024

Belum Bayar Ganti Rugi Tanaman Komisi III Minta Pemkot tepati Janji

2 minutes reading
02 Nov 2018

Ambon – Pemkot Ambon dinilai lalai dalam melakukan pembayaran ganti rugi tanaman milik warga Dusun Mahia, Desa Urimessing, Kecematan Nusaniwe yang terkena gusur akibat dari pembangunan jalan lingkar Ambon selatan.

Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon Yusuf Wally menegaskan, komisi beranggapan pihak pemkot lalai, dikarenakan sampai saat ini mereka belum juga menepati janji untuk membayar ganti rugi tersebut, padahal anggarannya telah tersedia

“Kita dari komisi desak agar pemkot secepatnya bayar ganti rugi tanaman warga Mahia, kalau tidak lagi, maka kami nilai pemkot ingkar janji,” tandas Yusuf Wally kepada Siwalima di Baileo Rakyat Belakang Soya, Rabu (1/8).

Oleh sebab itu, kata Wally, dalam waktu dekat komisi akan agendakan untuk mengundang pihak-pihak terkait seperti warga yang punya hak untuk diberikan gani rugi serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.

“Sebelumnya kita sudah undang Dinas Pertanian pada pekan kemarin, untuk pertanyakan hal ini, namun karena sang kadis sementara ikut kegiatan di luar daerah, jadi kita akan undang mereka lagi, paling lambat pekan depan ini,” janjinya.

Wally berjanji, Komisi III akan terus mengawal masalah ini sampai dengan pembayaran ganti rugi tanaman yang merupakan hak warga Mahia dapat terselesaikan.

Sementara itu, anggota Komisi III Marcus Pattiapon mendesak pemkot untuk secepatnya membayar hak warga Mahia.

“Kalau ada masalah, kita harap dikomunikasikan dengan DPRD, kasihan masyarakat sudah datangi DPRD. Untuk itu kita harap dapat jadi perhatian,” ujarnya

Sebelumnya diberitakan, hingga saat ini Pemkot Ambon belum juga membayar ganti rugi tanaman milik warga Mahia, Desa Urimessing, Kecematan Nusaniwe yang terkena gusur akibat pembangunan jalan lingkar Ambon selatan.

Sekot Ambon AG Latuheru menjelaskan, untuk anggaran pembayaran ganti rugi ini telah disiapkan kurang lebih Rp 800 juta, namun pada saat hendak dilakukan pembayaran ternyata masih ada kendala yang dihadapi, yakni terdapat nama-nama warga yang berhak mendapat ganti rugi ini tidak sesuai dengan KTP yang dimasukan.

Untuk itu tim yang bertugas untuk menangani hal ini, kembali mengambil keputusan dilakukan verifikasi ulang, dan saat ini masih dalam tahapan tersebut. Untuk anggarannya telah disipkan tinggal menunggu selesai verifikasi langsung dibayarkan. “Nama-nama penerima harus sesuai KTP. Kita sebenarnya telah siap bayar, namun ada beberapa warga yang komplein ingin dapat bagian juga, sehingga masih kita verifikasi lagi,” ungkap Sekot kepada Siwalima di Baileo Rakyat Belakang Soya, Selasa (10/7). (Sumber : siwalimanews.com)

Apa pesan anda :

comments

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *