Selasa, 14 Jan 2025

Bayar Ganti Rugi Tanaman Pemkot Dinilai Tebarkan Janji Kosong ke Masyarakat

2 minutes reading
02 Nov 2018

Ambon – Janji pemkot melalui Sekot Ambon A.G Latuheru bahwa akan melakukan pembayaran ganti rugi tanaman milik warga Mahia yang terkena gusur akibat pembangunan jalan lingkar Ambon selatan dinilai hanya janji kosong.

Oleh sebab itu, untuk kesekian kalinya Komisi III kembali mendesak pemkot untuk membayar ganti rugi tanaman warga. Pasalnya, setiap kali janji yang diutarakan para pejabat pemkot tak satupun terealisasi.

“Kalau nyatanya pemkot belum juga bayar ganti rugi ke warga, kita minta segera bayar secepatnya,” Desak Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon Yusuf Wally melalui telepon selulernya, Rabu (5/9)

Menurutnya, pembayaran ganti rugi ini harus disikapi dengan serius oleh pemkot, sebab itu merupakan hak warga, jika belum juga direa­lisasi, ditakutkan akan terjadi hal-hal yang tak diinginkan di lapangan.

Verifikasi lapangan semestinya sudah selesai, sebab hal ini sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu, jika ini yang jadi alasan, berarti pemkot lemah dalam pengawasan, apalagi sudah ada dana ganti rugi yang disiapkan, oleh sebab itu pemkot harus menindaklan­jutinya.

“Saya janji akan koordinasi lagi dengan dinas terkait untuk tanyakan kendala apa sehingga pembayaran ganti rugi tak kunjung diselesaikan,” janjinya.

Sebelumnya diberitakan, proses pekerjaan lanjutan pembangunan jalan lingkar Ambon selatan dipastikan tidak dapat dilanjutkan, Hal ini karenakan sampai saat ini pemkot belum juga melakukan pembayaran ganti rugi tanaman milik warga Dusun Mahia, Desa Urimessing, Kecematan Nusaniwe.

Padahal anggaran yang disiapkan oleh pemkot untuk membayar ganti rugi lahan milik warga ini telah di­setujui DPRD, bahkan Sekot sendiri telah berjanji untuk secepatnya mem­bayar ganti rugi tersebut untuk mem­percepat proses pengerjaan jalan ini.

Kadis Dinas Pertanian dan Peter­nakan Kota Ambon John Tupan yang dikonfirmasi Siwalima di Balai Kota, Kamis (2/8) terkait pemba­yaran ganti rugi tersebut mengaku, sampai saat ini pihaknya belum membayar ganti rugi tanaman, sebab masih dalam tahapan verifikasi ulang ter­hadap warga yang berhak menda­patkan ganti rugi.(Sumber : siwalimanews.com)

Apa pesan anda :

comments

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *