Ambon – Komisi III DPRD Kota Ambon menegaskan, untuk tahun ini retribusi menara telekomunikasi yang ditarik dari tujuh proveider yang beroperasi di kota ini harus jelas, artinya ditahun ini tak boleh ada tunggakan seperti tahun kemarin.
Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Yusuf Wally mengatakan, untuk mewujudkan hal itu, maka Dinas Perhubungan diminta mengoptimalkan kinerja mereka dalam menyerap retribusi dan pajak guna meningkatkan PAD pemkot di tahun ini. Sebab berkaca di tahun 2017, masih ditemukan masalah terkait dengan retribusi menera telekomunikasi, walaupun saat ini semua proveider telah melunasinya.
“Kita harapkan penyerapan retribusi menara telekomunikasi tidak terjadi seperti di tahun lalu, yang mana Dishub harus ekstra sabar tagih tunggakan retribusi ini,” tandas Wally kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (5/1).
Wally juga mengapresiasi sikap dari ketujuh proveider telekomunikasi yang telah membayar retribusi mereka, walaupun tidak sesuai dengan target pemerintah.
“Kita harapkan ditahun ini, semua proveider yang terdaftar di Ambon dapat bayar tagihan retribusi mereka sesuai dengan target pemerintah, tidak seperti yang terjadi di tahun kemarin, karena kalau tidak maka tentu akan berurusan dengan masalah hukum, kita tidak mau seperti itu,” himbaunya.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Perhubungan Kota Ambon memastikan akan menyurati tujuh proveider telekomunikasi yang beroperasi di kota ini untuk membayar retribusi menara telekomunikasi mereka di tahun ini.
Pasalnya, berkaca dari pengalaman kemarin, dimana tujuh proveider telekomunikasi yang beroperasi di Ambon menunggak pembayaran retribusi, dan baru dilunasi pada awal tahun 2018, sehingga surat tagihan harus dilayangkan sedini mungkin.
“Retribusi itu kewajiban yang harus diselesaikan, karena mereka membangun tower dan beroperasi di wilayah Kota Ambon,” tandas Plt Kadis Perhubungan kota, Robby Sapulette kepada Siwalima di Ambon, Sabtu (3/2).
Ia berjanji, surat tagihanya akan segera dilayangkan ke tujuh proveider ini dalam waktu dekat dan tagihannya sesuai dengan perda yang ada, dimana masing-masing proveider akan membayar retribusi sesuai dengan jumlah BTS yang dimiliki mereka.(Sumber : siwalimanews.com)