Sabtu, 05 Okt 2024

Pembayaran Ganti Rugi Lahan Telah Diselesaikan

2 minutes reading
20 Nov 2018

Ambon – Dinas Pertanian Kota Ambon telah membayar biaya ganti rugi tanaman milik warga Dusun Mahia Desa Urimesing Kecamatan Nusa­niwe yang terkena penggu­suran akibat dari proses pemba­ngunan jalan lingkar Ambon Selatan.

“Kita sudah selesai lakukan verifi­kasi dan sudah dilakukan pemba­yaran ganti rugi kepada warga Mahia kemarin, sehingga sudah tidak ada lagi masalah,” ungkap Kepala Dinas Pertanian Kota Am­bon Jhon Tupan kepada Si-walimdi Balai Kota, Rabu (14/11).

Ketika ditanya berapa besar anggaran yang diperuntukan untuk membayar biaya ganti rugi tersebut serta berapa warga yang menerimanya, Tupan mengaku, dirinya tak mengetahui pasti berapa besar anggarannya serta berapa banyak penerima ganti rugi itu, namun yang jelas semua masalah sudah diselesaikan.

“Saya tidak tahu dengan jelas, intinya sudah kita selesaikan pembayaran ganti rugi itu,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, hingga saat ini, Pemkot Ambon belum juga membayar ganti rugi tanaman milik warga Dusun Mahia Desa Urimesing Kecamatan Kecamatan Nusaniwe untuk pembangunan jalan lingkar Ambon Selatan.

Melihat kondisi ini, maka Komisi III kembali mendesak pemkot untuk membayar ganti rugi tanaman milik warga. Desakan ini disampaikan lagi, dikarenakan setiap kali janji yang diutarakan para pejabat pemkot tak satupun terealisasi.

“Kita minta pemkot segera bayar secepatnya,” desak Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon Yusuf Wally kepada Siwalima, di di GOR Hotumese Unpatti Ambon, Kamis (18/10).

Dikatakan, pembayaran ganti rugi ini harus disikapi dengan serius oleh pemkot, sebab itu merupakan hak warga, jika belum juga direalisasi, ditakutkan akan terjadi hal-hal yang tak diinginkan di lapangan.

Untuk proses inventarisir di lapangan semestinya juga sudah selesai, sebab hal ini sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu. Pasalnya, berdasarkan hasil koordinasi terakhir antara komisi dengan SKPD terkait, ferivikasi itu hanya terkendala pada dua keluarga saja.

“Jika ini yang jadi alasan, berarti pemkot lemah dalam pengawasan, apalagi sudah ada dana ganti rugi yang disiapkan, oleh sebab itu pemkot harus menindaklanjuti­nya,” tegasnya. (Sumber : siwalimanews.com)

Apa pesan anda :

comments