Ambon – Restoran Planet 2000 yang terletak di kawasan Wainitu Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon terancam ditutup.
Tempat usaha milik Ceng Hong itu tidak hanya terdapat swalayan, tetapi ada juga restoran siap saji yang diduga saluran pembuangan limbahnya tidak memiliki izin analisis dampak lingkungan (amdal).
Keberadaannya sangat meresahkan warga sekitar lantaran tiap hari muncul bauh yang menyengat. Alhasil, pada Rabu (25/7), warga di seputaran RT 002/RT04 kawasan Wainitu mendatangi DPRD Kota Ambon sekitar pukul 11.00 WIT dan melakukan rapat bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (LHP) beserta Komisi III DPRD Kota Ambon.
Rapat berlangsung di ruang rapat utama Baileo Rakyat Belakang Soya dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon Yusuf Wally didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Ambon Rustam Latupono, beserta anggota masing-masing Jhony Wattimena, Ahmad Ohorella, Asmin Matdoan, Marcus Pattiapon dan Lucky Nikijuluw.
Usai rapat, Komisi III bersama dengan Dinas LHP dan warga melakukan on the spot ke Restro Planet 2000. Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Komisi III Yusuf Wally, beserta anggota dan Kepala Dinas LHP, Lusia Izaack.
Usai rapat, salah satu warga Wainitu, Phill Latumeirissa kepada wartawan mengaku, resah dengan adanya aktivitas pembuangan limbah di restoran Planet 2000 Wainitu. Limbah yang berasal dari tempat cuci piring dibiarkan dibuang begitu saja ke jalan, sehingga mengakibatkan bau yang menyengat. “Limbahnya itu sampai masuk ke pumukiman warga. Dan itu bau sekali, itu kan sudah melanggar hukum. Padahal kami sudah beritahu mereka untuk memperhatikan limbah, namun sama saja. Akhirnya kita mengadu ke DPRD dan juga dinas,” kata Phill
Ia menandaskan masyarakat akan terus mengawasi dan mengawal, sehingga limbah tersebut tidak lagi masuk ke pemukiman warga sekitar.
“Kita berharap pihak instansi terkait dalam hal ini pemerintah dan DPRD mengeluarkan kebijakan terkait hal ini, dengan menutup restoran Planet 2000 karena menggangu aktifitas masyarakat,” tandas Phill
Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon Yusuf Wally menjelaskan, Restoran Planet 2000 dari laporan dinas terkait belum memiliki ijin Amdal, dan yang hanya mereka kantongi itu hanya ijin usaha saja. Selain itu hasil pembuangan limbah terbukti tidak sesuai aturan sehingga meresahkan masyarakat.
Mengenai hal itu menurut Yusuf, Komisi III DPRD Kota Ambon merekomendasikan untuk sementara ijin restoran ditutup, sampai menunggu pihak Planet 2000 memperbaiki saluran pembuangan limbah, itupun sudah memenuhi syarat.
Sementara itu, Kadis LHP, Lusia Izaack mengatakan, hak-hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang bersih telah terabaikan oleh para pelaku usaha dalam hal ini Planet 2000. Dan setelah dipelajari perlu adanya perbaikan saluran limbah. “Kita akan menunggu rekomendasi dari DPRD, nantinya baru kita tindaklanjuti,” tegas Izaack (Sumber : siwalimanews.com)