Sabtu, 02 Nov 2024

Limbah Meresahkan, Planet Wainitu Terancam Ditutup

3 minutes reading
02 Nov 2018

Ambon – Restoran Planet 2000 yang terletak di kawasan Wainitu Kecamatan Nusa­niwe Kota Ambon teran­cam ditutup.

Tempat usaha milik Ceng Hong itu tidak hanya ter­dapat swalayan, tetapi ada juga restoran siap saji yang diduga saluran pembuangan limbahnya tidak memiliki izin analisis dampak lingkungan (amdal).

Keberadaannya sangat mere­sahkan warga sekitar lantaran tiap hari muncul bauh yang menyengat. Alhasil, pada Rabu (25/7), warga di seputaran RT 002/RT04 kawasan Wainitu mendatangi DPRD Kota Ambon sekitar pukul 11.00 WIT dan melakukan rapat bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (LHP) beserta Komisi III DPRD Kota Ambon.

Rapat berlangsung di ruang rapat utama Baileo Rakyat Belakang Soya dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon Yusuf Wally didam­pingi Wakil Ketua DPRD Kota Ambon Rustam Latupono, beserta ang­gota masing-masing Jhony Watti­mena, Ahmad Ohorella, Asmin Mat­doan, Marcus Pattiapon dan Lucky Nikijuluw.

Usai rapat, Komisi III bersama dengan Dinas LHP dan warga melakukan on the spot ke Restro Planet 2000. Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Komisi III Yusuf Wally, beserta anggota dan Kepala Dinas LHP, Lusia Izaack.

Usai rapat, salah satu warga Wai­nitu, Phill Latumeirissa kepada war­ta­wan mengaku, resah dengan adanya aktivitas pembuangan lim­bah di res­to­ran Planet 2000 Wai­nitu. Limbah yang berasal dari tem­pat cuci piring di­biarkan dibuang be­gitu saja ke jalan, sehingga meng­akibatkan bau yang menyengat. “Limbahnya itu sampai ma­suk ke pumukiman warga. Dan itu bau sekali, itu kan sudah melanggar hukum. Padahal kami sudah beritahu mereka untuk memperhatikan lim­bah, namun sama saja. Akhirnya kita mengadu ke DPRD dan juga dinas,” kata Phill

Ia menandaskan masyarakat akan terus mengawasi dan mengawal, sehingga limbah tersebut tidak lagi masuk ke pemukiman warga sekitar.

“Kita berharap pihak instansi terkait dalam hal ini pemerintah dan DPRD mengeluarkan kebijakan terkait hal ini, dengan menutup res­toran Planet 2000 karena menggangu aktifitas masyarakat,” tandas Phill

Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon Yusuf Wally menjelaskan, Res­toran Planet 2000 dari laporan dinas terkait belum memiliki ijin Amdal, dan yang hanya mereka kantongi itu hanya ijin usaha saja. Selain itu hasil pem­bu­angan limbah terbukti tidak sesuai atu­ran sehingga meresahkan masyarakat.

Mengenai hal itu menurut Yusuf, Komisi III DPRD Kota Ambon merekomendasikan untuk sementara  ijin restoran ditutup, sampai menu­nggu pihak Planet 2000 memperbaiki saluran pembuangan limbah, itupun sudah memenuhi syarat.

Sementara itu, Kadis LHP, Lusia Izaack mengatakan, hak-hak masya­rakat untuk mendapatkan lingku­ngan yang bersih telah terabaikan oleh para pelaku usaha dalam hal ini Planet 2000. Dan setelah dipelajari perlu adanya perbaikan saluran limbah. “Kita akan menunggu rekomendasi dari DPRD, nantinya baru kita tindaklanjuti,” tegas Izaack (Sumber : siwalimanews.com)

Apa pesan anda :

comments

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *