Ambon – Komisi III DPRD Kota Ambon minta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan untuk mempercepat pembayaran ganti rugi tanaman milik warga Mahia, sebab anggarannya kini telah siap untuk dicairkan.
“Kami berharap, kalau bisa secepatnya selesaikan pembayaran ganti rugi kepada warga Mahia apabila verifikasi lapangan telah selesai lakukan,” pinta Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon Yusuf Wally kepada Siwalima di Baileo Rakyat Belakang Soya, Rabu (28/2)
Menurutnya, ganti rugi tersebut penting dilakukan secepatnya karena menyangkut dengan kepemilikan tanaman warga. Apalagi anggarannya sudah ada dan siap dicairkan.
Anggaran yang disiapkan oleh Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan sendiri kurang lebih Rp 250 juta untuk ganti rugi tanaman sepanjang 11 km, sehingga komisi berharap pembayaran ini dapat diselesikan secara cepat dan tepat sasaran sesuai dengan hasil pendataan lapangan.
“Kita harapkan, permintaan komisi kedepan jika dilakukan penggusuran tanaman warga harus berkoordinasi dengan pihak Distan agar sebelum dilakukan penggusuran dilakukan pendataan terlebih dulu,” usulnya.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kota Ambon memastikan telah selesai melakukan pembayaran ganti rugi tanaman milik warga Seri yang digusur akibat terkena imbas proyek pembangunan jalan lingkar Ambon Selatan.
Sementara untuk ganti rugi tanaman milik warga Mahia tinggal dilakukan sebab anggaran ganti rugi tanaman kini telah siap dicairkan.
“Pertemuan awal sudah dilakukan antara Distan dengan masyarakat Mahia, untuk itu datanya sementara disusun untuk kemudian di verifikasi ke lapangan,” ungkap staf pengelola ganti rugi tanaman pada Distan Kota Ambon, Piet Papilaya kepada Siwalima di Balai Kota, Jumat (23/2).
Dalam pertemuan itu, kata Papilaya, masyarakat berkeinginan agar pemkot segera merealisasikan hal ini.
“Memang harus kita lakukan verifikasi lapangan barulah kita bayar, tapi itu tidak terlalu lama karena pemkot telah siapkan anggarannya,” pungkas Papilaya.(Sumber : siwalimanews.com)